Bank dimaksudkan adalah badan usaha
yang memiliki fungsi dan wewenang untuk menghimpun dana masyarakat umum
dan untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana.
Berikut jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi atau pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral dimaksudkan memiliki tugas untuk mengatur; peredaran uang, pengerahan dana-dana, perbankan, perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum merupakan lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk & jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat
dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, jasa giro, menjual jasa asuransi, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat dimaksudkan adalah bank memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas
pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlahnya yang
terbatas, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, menerima
simpanan masyarakat umum, penempatan dana dalam sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat atau surat berharga, tabungan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar